Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Penemuan Terbaru

Pembegal payudara dengan inisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah melakukan tindakan kejahatan sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa penangkapan BS dilakukan di rumah kontrakannya pada hari Senin (24/2) setelah berhasil melakukan penyisiran lokasi menggunakan CCTV dan metode scientific crime investigation. BS mengakui motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat nafsu sebagai seorang laki-laki dan melakukannya secara spontan terhadap perempuan yang sedang berjalan kaki. Pelaku telah menjadikan tiga wanita sebagai korban yang saat ini mengalami trauma. Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Tindakan ini dianggap sebagai penyimpangan kriminologis yang harus dihadapi oleh pelaku. Kejadian ini menunjukkan bahwa keamanan dan perlindungan terhadap perempuan sangat penting untuk diperhatikan.

Source link