Pembegal payudara dengan inisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah melakukan tindakan kejahatan sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa penangkapan BS dilakukan di rumah kontrakannya pada hari Senin (24/2) setelah berhasil melakukan penyisiran lokasi menggunakan CCTV dan metode scientific crime investigation. BS mengakui motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat nafsu sebagai seorang laki-laki dan melakukannya secara spontan terhadap perempuan yang sedang berjalan kaki. Pelaku telah menjadikan tiga wanita sebagai korban yang saat ini mengalami trauma. Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Tindakan ini dianggap sebagai penyimpangan kriminologis yang harus dihadapi oleh pelaku. Kejadian ini menunjukkan bahwa keamanan dan perlindungan terhadap perempuan sangat penting untuk diperhatikan.
Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Penemuan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berusia 70 tahun yang baru-baru ini berbelanja dengan menggunakan uang palsu di Pasar…

Sebuah tragedi menimpa petugas operator kontrol air mancur Patung Kuda di Jakarta Pusat, yang ditemukan…

Penculikan anak seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, sehingga penting bagi mereka untuk mengajarkan anak-anak…

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus upaya perampokan yang terjadi di Jalan Raya Nonon Sonthanie, Kecamatan…








