Polemik tentang pembangunan pagar laut ilegal di Tangerang yang membentang lebih dari 30 kilometer telah menarik perhatian publik. Meskipun keberadaannya melanggar hukum, beberapa individu mulai menunjukkan keberanian dalam mengungkap pelanggaran tersebut. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kemunculan pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, seorang nelayan yang identitasnya disembunyikan karena alasan keamanan, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar dimulai satu tahun yang lalu tanpa sepengetahuan mereka. Mereka baru menyadari adanya pembangunan tersebut ketika tiang bambu dipasang oleh orang asing di sekitar pelabuhan Ketapang. Pagar tersebut kemudian terus berkembang secara besar-besaran hingga mencapai panjang 30 km, menyulitkan aktivitas nelayan di sekitar area tersebut. Lebih lanjut, beberapa nelayan mengungkapkan bahwa mereka mendapat ancaman setelah melawan pembangunan pagar ilegal tersebut, dengan mengirim perwakilan untuk meminta penghentian proyek pembangunan tersebut. Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah pembangunan infrastruktur yang harus segera diselesaikan dengan tindakan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengapa Pagar Laut Penting untuk Nelayan: Penemuan & Protes”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…