PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Perbedaan PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Penjelasan BKN

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu muncul sebagai istilah yang menjadi perbincangan. Dalam keberadaannya, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan utama di antara keduanya adalah pada pendapatan. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, PPPK paruh waktu memiliki pendapatan yang tidak merata, sesuai dengan kemampuan keuangan instansi yang bersangkutan. Zudan menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang sebelumnya mendapatkan honorarium akan menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu yang sesuai dengan besaran honorarium yang diterima sebelumnya. Namun, pendapatan tersebut tidak akan berkurang dari pendapatan saat menjadi honorer. Di sisi lain, Zudan mendorong para honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar PPPK tahap 2, karena mereka yang terdaftar dalam database BKN berpotensi untuk diangkat menjadi ASN. Meski demikian, pengangkatan sebagai ASN hanya dapat dilakukan bagi honorer yang sudah mendaftar, sedangkan yang tidak mendaftar tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.