Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu muncul sebagai istilah yang menjadi perbincangan. Dalam keberadaannya, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan utama di antara keduanya adalah pada pendapatan. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, PPPK paruh waktu memiliki pendapatan yang tidak merata, sesuai dengan kemampuan keuangan instansi yang bersangkutan. Zudan menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang sebelumnya mendapatkan honorarium akan menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu yang sesuai dengan besaran honorarium yang diterima sebelumnya. Namun, pendapatan tersebut tidak akan berkurang dari pendapatan saat menjadi honorer. Di sisi lain, Zudan mendorong para honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar PPPK tahap 2, karena mereka yang terdaftar dalam database BKN berpotensi untuk diangkat menjadi ASN. Meski demikian, pengangkatan sebagai ASN hanya dapat dilakukan bagi honorer yang sudah mendaftar, sedangkan yang tidak mendaftar tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Penjelasan BKN

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…