Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh. Pernyataan tersebut diungkapkan saat pertemuan dengan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel. Zudan yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel menjelaskan bahwa angkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memungkinkan jika keuangan daerah atau instansi yang bersangkutan mendukung. Prosedur pengangkatan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintah pusat. PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu terutama dalam hal pendapatan. Pendapatan PPPK penuh waktu bersifat merata sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan, sementara pendapatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan pendapatan honorer yang terangkat sebelumnya. Zudan menegaskan bahwa penyesuaian pendapatan akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Pemangkasan PPPK Paruh Waktu: Peluang Menjadi Penuh Waktu”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…