Pemberitaan terkait pencekalan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mulai menarik perhatian publik. Dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK mengambil langkah untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut, dengan pencekalan yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SOP yang mereka miliki mengatur bahwa pencekalan akan diterapkan ketika kasus naik ke tahap penyelidikan. Selain Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, pencekalan juga dapat diterapkan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting yang dapat menyulitkan proses penyidikan jika meninggalkan negara. KPK menetapkan kedua tersangka tersebut dalam kasus pengembangan kasus Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada anggota KPU untuk mendukung Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode tertentu. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan terkait korupsi dan upaya pencegahannya di Indonesia.