Penyelesaian status honorer menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini. Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menuntaskan isu honorer. Regulasi-regulasi telah diterbitkan guna melindungi honorer dari PHK dengan KepmenPAN-RB dan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN. Namun tidak semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena jumlah formasi yang tersedia tidak mencukupi jumlah honorer yang ada. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang tidak mampu finansial untuk mengangkat honorer sebagai PPPK paruh waktu, asalkan honorer tersebut menjalani seleksi PPPK 2024. Seleksi dilakukan melalui computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat tertinggi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa seluruh honorer TMS wajib mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2. Proses pendaftaran PPPK tahap 2 sedang berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Nasib Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2024: Penjelasan Deputi Kemenpan RB

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…