Penyelesaian status honorer menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini. Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menuntaskan isu honorer. Regulasi-regulasi telah diterbitkan guna melindungi honorer dari PHK dengan KepmenPAN-RB dan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN. Namun tidak semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena jumlah formasi yang tersedia tidak mencukupi jumlah honorer yang ada. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang tidak mampu finansial untuk mengangkat honorer sebagai PPPK paruh waktu, asalkan honorer tersebut menjalani seleksi PPPK 2024. Seleksi dilakukan melalui computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat tertinggi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa seluruh honorer TMS wajib mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2. Proses pendaftaran PPPK tahap 2 sedang berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Nasib Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2024: Penjelasan Deputi Kemenpan RB
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





