portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kabar Baik! Seluruh Honorer akan Naik Status Jadi PPPK pada Tahun 2024, Batasan Belanja Pegawai 30 Persen akan Dihapus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Niat baik pemerintah untuk menyelesaikan seluruh honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dicari solusinya. Salah satunya melalui kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR RI.

Terdapat keinginan agar seluruh pegawai non ASN dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Masalah anggaran yang selama ini menjadi keluhan pemerintah daerah, kemungkinan tidak akan menjadi hambatan lagi.

Hal ini karena terdapat keinginan untuk merevisi Undang-undang terutama pada pasal yang mengatur batas belanja maksimal pegawai sebesar 30 persen. Batasan tersebut diminta untuk dihapus, sehingga seluruh pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi honorer di Indonesia.

Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.

Ketiga institusi tersebut juga sepakat untuk mempercepat penetapan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. “Kami meminta pemerintah untuk menyelesaikan honorer yang terdaftar dalam database BKN,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama MenPAN Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, seperti dilansir jpnn, Rabu (28/8).

Dalam rapat tersebut terdapat enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, antara lain:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat sebagai PPPK.
b. Tenaga non-ASN yang mendaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Exit mobile version