portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kepala BPIP Yudian Wahyudi Ungkap Surat Pernyataan Larangan Paskibraka Pakai Hijab yang Viral di Harga Rp10.000

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi kehebohan dugaan bahwa Paskibraka perempuan harus melepas hijab. Mereka menyatakan bahwa BPIP tidak pernah memaksa Paskibraka untuk melepas hijab.

Dugaan larangan tersebut muncul setelah pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN). Para Paskibraka yang sebelumnya berhijab tiba-tiba melepas hijab saat dikukuhkan.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan bahwa calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk aturan untuk mengikuti seragam yang telah ditetapkan.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,” kata Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ucap Yudian seperti dilansir jawapos.

Ia juga menyertakan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang juga mencantumkan contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar tersebut hanya terdapat dua sosok, yaitu Paskibraka pria dan perempuan.

Exit mobile version