portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

MUI: PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang Diteken Jokowi dinilai Bertentangan dengan Syariah, Berikut Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kesehatan bertentangan dengan syariah. Hal ini terutama terkait dengan Pasal 102 a yang menghapus praktik khitan perempuan. Meskipun WHO sudah melarang praktik tersebut karena dianggap tidak memberikan manfaat kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, MUI tetap menyoroti bahwa khitan perempuan merupakan anjuran dalam Islam dan tidak boleh dilarang. Praktik khitan perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita, serta hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik.

Exit mobile version