Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kesehatan bertentangan dengan syariah. Hal ini terutama terkait dengan Pasal 102 a yang menghapus praktik khitan perempuan. Meskipun WHO sudah melarang praktik tersebut karena dianggap tidak memberikan manfaat kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, MUI tetap menyoroti bahwa khitan perempuan merupakan anjuran dalam Islam dan tidak boleh dilarang. Praktik khitan perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita, serta hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik.
Home
Berita
MUI: PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang Diteken Jokowi dinilai Bertentangan dengan Syariah, Berikut Penjelasannya
MUI: PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang Diteken Jokowi dinilai Bertentangan dengan Syariah, Berikut Penjelasannya
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen, memberikan pandangannya mengenai kebijakan naturalisasi pemain…
FAJAR.CO.ID — Mencari pekerjaan akan menjadi semakin sulit di masa depan. Presiden Jokowi bahkan telah…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet yang dilakukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 150 hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) PPATK tidak ditindaklanjuti…