FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial (medsos) dan platform mesin pencari banyak membicarakan tentang aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal ini menjadi sorotan dan topik pembicaraan masyarakat karena banyak narasi yang menyebut bahwa aturan seragam sekolah baru akan diterapkan setelah Lebaran ini. Banyak yang menganggap, terutama para orang tua siswa, bahwa aturan baru tersebut akan merepotkan karena harus membeli seragam sekolah baru.
Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Seragam baru ini akan diterapkan di tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Penetapan seragam sekolah baru oleh Nadiem Makarim didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Menurut mantan CEO dan pendiri Gojek, aturan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan kepada peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan aturan seragam sekolah baru.
Selain itu, menurut beliau, aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional dan perkembangan masyarakat.
Namun, apakah benar aturan tersebut mewajibkan orang tua dan sekolah untuk membuat atau membeli seragam sekolah baru tahun ini?
Dari informasi yang dihimpun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak ada aturan mengenai seragam sekolah baru tahun 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.