portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Apakah Prabowo dapat maju di Pilpres 2024 dengan menguji konsistensi MK dalam gugatan batas usia calon presiden?

Guru besar dari Universitas Airlangga (Unair), Profesor Henri Subiakto, memberikan tanggapan mengenai dinamika batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Henri mengungkapkan bahwa pada Senin (23/10/2023), MK akan mengadakan sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain terkait syarat Capres-Cawapres. “Rangkaian pengucapan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Henri dalam cuitan Twitternya (22/10/2023).

Salah satu gugatan yang diajukan adalah oleh Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Dia meminta MK menetapkan batas usia minimal 40 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun untuk Capres-Cawapres.

“Ini menarik. Jika MK konsisten seperti keputusan yang sudah diputuskan Senin lalu,” ungkap Henri.

Henri menjelaskan bahwa pada Senin lalu, MK berani melengkapi norma yang memungkinkan seseorang dengan usia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai Capres-Cawapres asalkan sudah atau sedang menjadi kepala daerah.

“Seharusnya MK juga berani menetapkan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun, seperti keputusan sebelumnya,” tambah Henri.

Selanjutnya, jika putusan MK nantinya menerima permohonan batas usia Capres-Cawapres 70 tahun, maka peluang Prabowo untuk maju sebagai Capres dalam Pemilu 2024 akan hilang.

“Ini merupakan ujian keberanian, konsistensi, dan independensi MK dalam membuat keputusan,” tukasnya.

Menurut Henri, jika para hakim konsisten, memiliki integritas yang tinggi, dan ingin menjaga reputasi MK, maka keputusan yang diambil akan sesuai dengan rasa keadilan, meskipun dampaknya besar.

“Jika permohonan penggugat diterima, konsekuensinya akan mengubah peta politik Indonesia,” tambahnya.

Exit mobile version