Polisi Konfirmasi Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa MY (19) meninggal di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Lukanya di bagian punggung sebelah kiri dan pelaku kabur setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Bahkan, pelaku melarikan diri ke Bengkulu setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkait dengan pembunuhan tersebut.

Source link