Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa MY (19) meninggal di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Lukanya di bagian punggung sebelah kiri dan pelaku kabur setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Bahkan, pelaku melarikan diri ke Bengkulu setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkait dengan pembunuhan tersebut.
Polisi Konfirmasi Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat
Read Also
Recommendation for You

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan kepala…

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, meminta seluruh jajaran untuk mengaktifkan Posko Jaga Jakarta…

Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta pada minggu lalu disuguhkan di Kanal Metro, mulai…

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah…







