Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa MY (19) meninggal di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Lukanya di bagian punggung sebelah kiri dan pelaku kabur setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Bahkan, pelaku melarikan diri ke Bengkulu setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkait dengan pembunuhan tersebut.
Polisi Konfirmasi Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Meringkus Dua Pelaku Narkoba Bersenjata Tajam Polres Metro Jakarta Barat…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Pada Jumat pagi ini, Pengadilan…

Polres Metro Tangerang Kota Minta Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi dengan Warga Polres Metro Tangerang Kota menekankan…

Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara Hingga Perdagangan Anak di Jakarta Pada Rabu (8/7), sejumlah peristiwa…

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya Polres Metro Jakarta Pusat…







