Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara Ditunda
Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026. Tunggu proses praperadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai diputus. “Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut,” kata Iskandar.
Awal Mula Kasus
Kuasa hukum korban VLC, Refly Harun mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Refly menjelaskan bahwa kliennya mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran karena merasa sering dihina dan direndahkan.
Pada 18 Februari 2026, terdakwa bersama empat rekannya diduga melakukan ancaman dan pemerasan di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, setelah kliennya berniat mengembalikan uang tersebut. Rekaman CCTV pengambilan uang di ATM digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan.
Seiring perjalanan, korban diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, diintimidasi, dan diminta uang hingga akhirnya disepakati jumlah yang harus diberikan. Korban mentransfer Rp30 juta secara bertahap dan akhirnya ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
Dugaan pemerasan kembali terjadi saat terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026. Sebelumnya, korban juga telah mentransfer sejumlah uang sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke polisi.
Refly mengungkapkan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini bisa mencapai empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Proses hukum diharapkan berjalan sesuai kebenaran dan keadilan untuk mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi tidak hanya sekali, tetapi setidaknya dua kali dalam kasus ini.












