Polda Metro Jaya Imbau Warga Perkuat Siskamling untuk Antisipasi Kejahatan 3C
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.
Peran Aktif Masyarakat Diperlukan
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, partisipasi aktif masyarakat sangat penting mengingat kejahatan tersebut cenderung terjadi pada malam hari. Dia menekankan bahwa kebanyakan tindak pidana 3C terjadi antara pukul 22.00 hingga 05.00, saat pengawasan lingkungan menurun.
Danang juga menyarankan agar warga memastikan keamanan rumah dengan baik, menyediakan sistem pengaman tambahan untuk kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Selain itu, penduduk diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang tertangkap.
Statistik Kejahatan 3C di Jakarta
Pada semester pertama tahun 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.054 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Akhirnya, keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Keterlibatan aktif dari penduduk dapat sangat membantu dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan di sekitar kita.












