Polda Metro Jaya Telusuri Aset Hanania Group Demi Korban Penipuan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang giat melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Hal ini dimaksudkan untuk membantu korban mendapatkan keadilan serta memungkinkan para jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Aset Tersangka Sudah Disita dan Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa sebagian aset milik tersangka telah disita dan diamankan oleh penyidik. Aset-aset ini memiliki status kepemilikan atas nama orang lain guna menyembunyikan asal-usulnya. Berbagai jenis aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan berhasil diamankan dalam proses ini.
Aset Bernilai Signifikan di Semarang
Salah satu aset dengan nilai signifikan ditemukan di Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah. Aset ini sedang dalam proses koordinasi agar dapat digunakan sebagai solusi untuk memfasilitasi keberangkatan para korban penipuan umrah Hanania Group. Pihak berwenang berkomitmen untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum dari tersangka, tetapi juga aktif membantu korban merealisasikan hak-hak mereka.
Iman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum semata, melainkan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian korban. Penelusuran aset tidak hanya akan dilakukan terhadap perusahaan dan tersangka, tetapi juga terhadap pihak lain yang terlibat.
Sejauh ini, total kerugian akibat dugaan penipuan oleh Hanania Group diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar berdasarkan hasil penyidikan. Penyitaan aset dan pemblokiran rekening menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan untuk mengamankan hak korban.












