Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Sindikat Judi Daring Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi melalui situs “1XBET”. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV pada 23 Mei 2026. Tim berhasil menemukan informasi terkait beberapa situs judi daring, termasuk situs 1XBET.
Setelah melalui penyelidikan, pihak kepolisian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap empat tersangka pada 9 Juni 2026. Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang terbagi dalam beberapa klaster berbeda di wilayah yang berbeda pula.
Klaster-Klaster dalam Jaringan
Dalam penindakan ini, pihak kepolisian menyasar tiga klaster utama dalam jaringan perjudian internasional ini. Klaster pertama adalah pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, sementara klaster kedua adalah operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Klaster ketiga, yang berperan sebagai pengendali, berada di luar negeri.
Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin. Mereka bertugas dalam mengelola transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, berdasarkan perintah dari seseorang dengan inisial WN yang statusnya saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dari klaster Cianjur, polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang berperan dalam koordinasi pemburu rekening nominee. Tersangka ini membujuk warga di pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membuat rekening bank yang nantinya digunakan sebagai sarana dalam operasional judi daring.
Perputaran Uang dan Penindakan
Pihak kepolisian mencatat bahwa sejak April 2026, perputaran omzet dari jaringan perjudian ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti, seperti gawai, laptop, dan buku tabungan.
Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman pidana mulai dari beberapa tahun hingga 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain.












