Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SS (26) dan ASA (23).
Kejadian pengeroyokan ini viral di media sosial setelah terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Kasus ini terkuak berkat langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber yang menemukan video amatir aksi kekerasan tersebut.
Identitas Korban Terungkap Melalui Jejak Digital
Petugas melakukan penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan untuk mengidentifikasi korban. Setelah berhasil diketahui identitas korban, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian melibatkan rombongan pelaku yang diduga di bawah pengaruh minuman keras. Korban, bersama rekannya, mencoba melerai pertikaian yang terjadi antara seorang sopir taksi dengan rombongan pelaku. Namun, upaya rekannya untuk melerai malah membuat korban turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak kepolisian menggalang pos Kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara, bergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian pengeroyokan di Kemayoran tersebut.












