Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Putusan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Sebuah perkara kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) akan segera memasuki babak putusan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menjadwalkan sidang putusan atau vonis para terdakwa pada 3 Juni 2026.
Vonis Terdakwa Diumumkan pada 3 Juni
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan penjadwalan sidang putusan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta. Putusan perkara ini kemungkinan akan diucapkan pada siang hari pada tanggal tersebut. Pagi harinya, pengadilan juga akan menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Fredy menjelaskan bahwa rencananya sidang Andrie Yunus akan digelar pada pagi hari, sementara sidang putusan terdakwa kasus kacab bank akan berlangsung pada siang hari.
Para terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru masing-masing dituntut penjara 10 tahun dan empat tahun.
Di samping itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka juga diminta membayar restitusi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban atas kerugian yang telah dialami. Restitusi ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian kacab bank.












