Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi KoinWorks
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Tersangka Korupsi KoinWorks
Tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah BAA sebagai Direktur Operasional PT LAT, BH sebagai Direktur Utama PT LAT, dan JB sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang. Mereka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum terkait penyaluran dana ke sejumlah nasabah.
Para tersangka diduga memanipulasi dokumen agunan dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga terjadi pencairan kredit sekitar Rp600 miliar. Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan bukti dan mengumpulkan bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak bank dan nasabah dalam manipulasi pengajuan kredit.
Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Sumber: ANTARA News








