Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G (jenis gevaarlijk atau berbahaya) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal sebagai barang bukti.
Penangkapan Pelaku
Kombes Pol Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, menyatakan bahwa petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AMR (29) di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dompet milik terduga pelaku.
Upaya Pemberantasan
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat. Selama periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita termasuk sabu, ganja, ekstasi, serta jenis obat-obatan keras lainnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan.








