Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi viral terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penggerebekan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pengedar beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. Barang bukti tersebut menunjukkan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Tindak Lanjut dan Pengembangan
Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.








