Update Terbaru: Pendalaman Polisi terhadap Pelaporan Saiful Mujani

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memperdalam informasi terkait laporan polisi tersebut. Ada tambahan dua laporan terkait kasus tersebut, namun identitas pelapor tidak diungkapkan. Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua pelapor terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Budi, laporan kedua diterima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak dapat menolak laporan dari masyarakat dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan tersebut. Dia berharap agar masyarakat dapat memahami tugas kepolisian dalam menerima laporan dari masyarakat. Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak mengaitkan laporan kriminalisasi dengan isu SARA dan politik. Polda Metro Jaya sebelumnya telah membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara ini akan terus diawasi oleh pihak berwenang.

Source link