Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga telah menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan modus tersebut di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap perempuan berinisial TH alias D (48) dan menyita berbagai barang bukti seperti stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas. Awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, ketika korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Kemudian korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada 9 April 2026.
Setelah diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Pihak berwenang menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan modus serupa. Sebelumnya, polisi juga telah mendalami kasus pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik di Indonesia. Salah seorang anggota DPR, Ahmad Sahroni, yang merupakan korban dalam kasus tersebut, membenarkan bahwa ia diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Perempuan tersebut, yang mengaku sebagai pegawai KPK, ternyata merupakan pegawai gadungan setelah dilakukan verifikasi ke pihak KPK.
KPK tetap aktif melayani publik dan menjalankan proses hukum meskipun ada aturan Work From Home (WFH) yang diberlakukan. Copyright © ANTARA 2026.








