Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan inisial NPA (15) di Kebayoran Baru akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan setelah melewati tahap II pada hari Kamis. Penyidik juga telah memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diadakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan mendapatkan apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo atas upaya profesional dalam menangani kasus tersebut.
Kejadian kekerasan seksual terjadi pada Senin saat pelaku dan korban berada di dalam rumah, kemudian terulang pada kesempatan berikutnya. Korban mengalami luka pada area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Pada Kamis, ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasusnya kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka namun penahanannya kemudian ditangguhkan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku. Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mereka. Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan kepada korban sangat diperlukan guna mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan.












