Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Cilandak

Tiga orang DPO yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan sedang dikejar oleh polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan korban seorang pria bernama CF (22) yang mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Penanganan kasus tersebut melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan pengamanan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, yang ditemukan di Cirendeu, Tangerang Selatan. Kasus ini dipicu oleh aksi tawuran yang bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.

Selain itu, Kepolisian juga telah menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan di Lebak Bulus, Cilandak. Keempat pelaku tersebut berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Salah satu pelaku masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan, pembacokan, dan perusakan sepeda motor korban CF (22). Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor, senjata tajam, cocor bebek, dan balok kayu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Semua informasi tersebut diperoleh dari Konferensi Pers di Polsek Cilandak, Jakarta, yang dihadiri oleh Alpino De Tech.

Source link