Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Penyelidikan dan Tantangan Hukum

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa persidangan telah dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan berbagai agenda, termasuk pemeriksaan saksi. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, dengan JPU hadir sebagai saksi pada Rabu (1/4).

Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP. Perbuatannya dianggap sebagai kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum barang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengkonfirmasi bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone telah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari. Kesaksian tersebut mendukung langkah-langkah hukum yang diambil terhadap Dirut Terra Drone. Tindak pidana yang dilakukan menempatkan perusahaan dan pelakunya dalam sorotan hukum dan masyarakat. Manajemen Terra Drone sendiri telah menegaskan komitmen untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

Source link