Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operasi yang digunakan oleh seorang pengedar uang palsu berinisial MP (39) di Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/3). Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan printer Epson dan kertas karton dengan master uang asli. Uang palsu ini direncanakan akan didistribusikan dengan cara menggandakan uang atau melalui praktik dukun.
Martuasah menjelaskan bahwa tersangka memancing korban dengan janji untuk menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli. Polisi menjalankan penyelidikan selama hampir dua minggu atas informasi dari masyarakat terkait kasus ini. Barang bukti yang disita termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar dengan berbagai rincian cetakan, seperti cetakan dua sisi dan satu sisi. pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor. Kepolisian menangkap pelaku dengan inisial MP di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan nilai total mencapai sekitar Rp620 juta. Tindakan pembuatan dan peredaran uang palsu ini dikenakan hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.












