Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di Jalan Haji Benyamin Sueb dekat JIExpo Kemayoran pada pukul 21.00 WIB. Dua tersangka yang ditangkap adalah R (25) dan W (25). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal ini.
Pihak kepolisian menyita satu bungkus ganja seberat 906 gram sebagai barang bukti saat penangkapan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Budi Hermanto menekankan bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam menangani kasus-kasus narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan langkah kecil dari masyarakat dapat memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.












