Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G di beberapa wilayah, dengan total 35.143 butir obat disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk terus menutup celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras di wilayah-wilayah rawan dengan melibatkan 14 tersangka. Di antara tersangka tersebut adalah RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H.
Kasus peredaran obat keras tersebar di sejumlah wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai aturan medis namun disalahgunakan dan dijual secara bebas. Kapolres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif serta represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Reynold mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Para pelaku peredaran obat berbahaya tersebut akan dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat meyakini bahwa keberhasilan dalam penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berarti. Terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar mereka.








