Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan KM (27), di dua lokasi terpisah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Putu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pedagang obat keras di Jakarta Selatan, sementara ratusan obat keras berhasil disita dari kios yang menyamarkan diri dengan menjual kosmetik. Obat-obat yang disita antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter, sedangkan diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang sangat diawasi. Sementara extimer adalah obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tanpa sesuai aturan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. AKBP Prasetyo Noegroho, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan menunjukkan adanya 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meminimalisir peredaran obat keras dan narkoba di wilayah Jakarta Selatan.












