Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi obat keras yang marak di wilayah tersebut pada Sabtu (14/3) malam oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Empat pelaku yang diamankan merupakan inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23), serta barang bukti seperti butir tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl berhasil disita. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat, yang kemudian diungkap dan diambil tindakan oleh petugas. Keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, tindakan tegas dilakukan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Source link