Rismon Sianipar Harus Tetap Melapor: Memahami Konsep Restorative Justice

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tetap harus melaporkan diri meskipun mengajukan restorative justice. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib melapor, termasuk saat Lebaran nanti. Budi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban melapor bertujuan untuk mengontrol orang yang menjadi tersangka dalam kasus hukum. Meskipun demikian, Rismon Hasiholan Sianipar bisa berkoordinasi dengan penyidik jika alasan tertentu menghalangi kehadirannya. Selama ada komunikasi dan alasan yang tepat, penyidik akan memberikan kelonggaran. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah bahwa wajib lapor tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga yang bersangkutan. Meskipun demikian, Rismon Hasiholan Sianipar dapat menyampaikan surat konfirmasi atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau WhatsApp dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan restorative justice bersama pengacaranya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar dan pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Oleh karena itu, Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus memenuhi kewajiban melapor meskipun mengajukan restorative justice.

Source link