Penyalahgunaan Pelat Kendaraan Dubes Masih Diproses – Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menangani kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026. Menurut Kombes Pol Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya, kasus ini masih dalam proses dan ada tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan besar, kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan TNKB kedutaan besar tersebut ternyata merupakan masyarakat sipil dan tidak terkait dengan kedutaan. Mereka menggunakan pelat nomor CD (Corps Diplomatique) hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap. Sebelumnya, kendaraan dengan TNKB kedutaan besar yang diduga palsu ini juga telah diamankan oleh polisi. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait penggunaan TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan menindaklanjuti pemalsuan TNKB. Semua kendaraan yang melanggar aturan akan ditilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Source link