Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pada Selasa (10/3) malam. Ibu empat anak tersebut tertangkap basah oleh pegawai minimarket dan dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah menerima laporan. IPS mengaku telah mencuri lima kali di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), namun hanya dua aksinya yang terungkap.
Sebelumnya, IPS pernah ditangkap Polsek Pademangan setelah mencuri uang Rp4,6 juta di minimarket wilayah tersebut, tetapi kasusnya diselesaikan dengan “restorative justice” (RJ). Kali ini, IPS mencuri uang sebesar Rp2,6 juta di Tambora. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Keberhasilan tim polisi ini menunjukkan upaya dalam menangani kasus pencurian yang merugikan pihak minimarket. Hal ini menjadi contoh bahwa tindakan kriminal tidak akan tertoleransi dan harus ditindak dengan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban masyarakat. Tangkapan IPS juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan lainnya untuk berpikir ulang sebelum melakukan aksi ilegal.












