Polisi Minta Penjelasan Freya JKT48 Terkait Laporan Penyalahgunaan AI

Polisi akan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKPB Murodih, menyatakan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak yang melaporkan kasus tersebut. Di dalam laporan dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026, kejadian tersebut terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan antara tahun 2022-2025. Polisi meminta keterangan dari Freya dan tiga saksi terkait kasus manipulasi data melalui postingan media daring yang dianggap merugikan korban. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Polisi akan melakukan klarifikasi dengan saksi pelapor untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Source link