Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan kegeramannya terhadap kasus penyelundupan benih lobster ilegal baru-baru ini. Ekspor ilegal tersebut bernilai sekitar Rp5,17 miliar dengan tujuan Singapura. Menurut Susi, praktik penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di berbagai daerah pesisir, termasuk Pangandaran yang disebut sebagai pusat peredaran benih lobster. Dia juga menyebut bahwa aktivitas pengambilan benih lobster telah berdampak negatif langsung di daerah tersebut, bahkan membuat lobster konsumsi sulit didapat.
Susi menyoroti bahwa penangkapan benih lobster secara besar-besaran telah mengurangi populasi lobster dewasa di alam. Ia juga menyinggung bahwa praktik budidaya lobster sering digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan perdagangan benih lobster ilegal. Menurut Susi, kondisi di Pangandaran saat ini sangat memprihatinkan, di mana sulit untuk mendapatkan lobster konsumsi karena kegiatan penangkapan benih lobster yang merugikan populasi lobster dewasa. Menurutnya, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk mengatasi masalah ini demi keberlangsungan ekosistem laut yang sehat.
