Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tentang kontroversi pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta yang sering menarik perhatian menjelang hari raya. Pemerintah menganggap bahwa proses pemotongan pajak THR karyawan swasta telah disusun secara adil, terutama jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku untuk ASN.
Penjelasan ini disampaikan oleh Purbaya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Dia menegaskan bahwa perbedaan dalam pemotongan pajak antara karyawan swasta dan ASN bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan akibat dari manajemen fiskal yang berbeda antara sektor publik dan swasta.
Menurut Purbaya, THR bagi ASN tidak dikenakan pajak secara langsung karena pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak mereka. Hal ini disebabkan karena ASN merupakan pegawai yang berada di bawah pemerintahan, sehingga pajak mereka ditanggung oleh pemerintah selaku majikan.
Purbaya menambahkan bahwa situasi tersebut berbeda dengan karyawan swasta yang bekerja di perusahaan atau bisnis. Di sektor swasta, kebijakan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan karyawan, termasuk THR, dapat ditentukan oleh kebijakan perusahaan masing-masing.








