Sitaan Satpol PP DKI: 300 Botol Minol Ilegal Disita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan dibawa ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Dalam upaya pencegahan, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Rahmat menegaskan pentingnya para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP siap melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Dengan demikian, kegiatan Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Source link