Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Berbagai jenis minuman keras, termasuk Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, Rajawali Pros kaleng, Tropical Naipa, Somaek Soju Bombir, Angker, dan Rajawali, berhasil disita dari sejumlah toko di wilayah tersebut.
Di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga berhasil mengamankan 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal dari toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Kubis. Proses penyitaan dilakukan oleh petugas yang kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan. Semua botol minuman keras yang disita selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Selain tindakan penyitaan, Satpol PP Jakarta Selatan juga mewajibkan pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Setiap pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta Selatan.








