Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengungkapkan bahwa surat Nomor 36 dari BPK telah diterima oleh termohon, yang menunjukkan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia selama tahun 2023-2024 di Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Sidang praperadilan tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Source link