Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan estimasi mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah keputusan pengadilan dikeluarkan atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Penindakan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kapolres Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan dan program Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Selama bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat tetap akan melakukan penindakan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam periode November 2025 hingga Februari 2026, Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kg sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang ingin memanfaatkan situasi ini, dan penegakan hukum akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.












