Polisi Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangsel pada Senin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti oleh mata elang atau debt collector saat menarik barang dari masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat secara paksa.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua. Pelaku berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Budi menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tanpa adanya intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan ditindak tegas. Aparat kepolisian siap memberikan perlindungan dan menyelesaikan setiap tindak kekerasan sesuai dengan hukum yang berlaku.












