Deportasi DJ dan Penari WNA oleh Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap DJ dan penari warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan TIMPORA yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama instansi lain. Dua WNA yang terlibat, ZS dari China dan KS dari Thailand, ditindaklanjuti dengan deportasi pada 17 Februari. Mereka diamankan karena aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki pada 15 Februari. ZS berperan sebagai DJ dengan Visa on Arrival, sedangkan KS bekerja sebagai penari dengan Bebas Visa Kunjungan.

Tindakan deportasi tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberikan pengawalan terhadap ZS dan KS selama proses keberangkatan. Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing. Winarko menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Source link