Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial JMH menganiaya tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/2) dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat berakibat pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Budi juga menyatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan oleh petugas.
Dia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan, dan kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Sementara itu, terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung, ternyata positif mengonsumsi narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan hasil tes urine tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur. Polisi menjamin keamanan korban penganiayaan SPBU di Jakarta Timur.












