Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan pada tahun 2026 diharapkan dapat dicairkan pada minggu pertama bulan Ramadan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dana untuk THR Idulfitri tersebut diperkirakan akan mulai dibayarkan sekitar 26 Februari 2026. Estimasi THR untuk ASN dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang memengaruhi besaran gaji pokok. Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku, gaji pokok ASN mengalami peningkatan setiap dua tahun masa kerja. Simulasi estimasi THR berdasarkan komponen gaji pokok dan MKG telah disiapkan, termasuk untuk golongan II (Pengatur) dan golongan III (Penata).
Bagi lulusan SMA/Diploma yang termasuk dalam golongan II, estimasi gaji pokok dan total estimasi THR telah dihitung berdasarkan MKG. Sementara itu, bagi lulusan S1/S2 yang masuk golongan III, estimasi gaji pokok dan total estimasi THR juga sudah diperkirakan. Untuk ASN yang baru bergabung, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dan berdasarkan pada komponen tertentu. Selain itu, terdapat tambahan komponen seperti Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan yang memengaruhi total THR yang diterima.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR, yang biasanya meliputi berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. THR untuk pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun. Biasanya, pajak penghasilan atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah dan tidak dipotong iuran pensiun. Tidak hanya merujuk pada estimasi nominal THR, pengguna juga dianjurkan untuk memeriksa slip gaji terakhir untuk mendapatkan angka yang lebih akurat.












