Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, sesuai dengan komposisi yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Penetapan pimpinan komisi ini didasarkan pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua, dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Fraksi Partai NasDem karena dinamika internal fraksi dan penyesuaian komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga memutuskan bahwa Ahmad Sahroni melanggar kode etik kedewanan dan dihukum enam bulan nonaktif. NasDem menganggap pernyataan Sahroni menyinggung masyarakat dan bertentangan dengan garis perjuangan partai.
Pimpinan Komisi III DPR RI yang baru ditetapkan meliputi Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua, Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua. Penetapan pimpinan komisi disambut dengan persetujuan seluruh peserta rapat dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ahmad Sahroni kemudian menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait desakan pembubaran DPR. Pernyataannya yang kontroversial disampaikan saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, di mana Sahroni menyarankan para anggota dewan untuk bekerja dari rumah (WFH) karena adanya demonstrasi di depan Gedung DPR. Pernyataan Sahroni tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait fungsi dan kinerja lembaga legislatif.












