Berita  

Perbedaan TPG, Tamsil, dan Tunjangan Fungsional Guru: Panduan Lengkap

Memahami perbedaan antara TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan), dan Tunjangan Fungsional sangat penting bagi para guru. TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan. Sementara Tamsil ditujukan untuk guru non-PNS yang belum bersertifikasi, dengan besarannya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi syarat sebagai tenaga fungsional dan memiliki NUPTK, dengan besaran sekitar Rp300.000 per bulan.

Perbedaan utama ketiga tunjangan tersebut terletak pada status sertifikasi dan jenis kepegawaian guru. Guru yang sudah sertifikasi berhak atas TPG, sementara guru yang belum bisa menerima Tamsil atau Tunjangan Fungsional jika memenuhi persyaratan. Penting untuk memastikan data guru di Dapodik sudah benar agar hak atas tunjangan dapat diterima dengan tepat, sehingga kesejahteraan guru dapat meningkat sesuai dengan dukungan pemerintah.

Source link