Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap seorang DJ dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal mereka. Penangkapan berlangsung di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari. ZS, seorang WN China, dan KS, seorang WN Thailand, diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan. ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) untuk berpergian ke Indonesia sementara KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk bertindak sebagai penari.
Tidak hanya melanggar izin tinggal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, petugas juga menemukan bahwa lokasi tersebut merupakan titik kumpul komunitas yang tidak sah. Karena hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait. Imigrasi Jaksel mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA ini dan mengancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Mereka ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan masyarakat. Imigrasi Jaksel tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang keimigrasian. Semua langkah yang diambil adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.












